A. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
B. HAM
menurut para ahli
1.
HAM menurut JOHN LOCKE
HAM ialah suatu
hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak
pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan
sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.
HAM menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david
beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki
keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3.
HAM menurut C. de Rover
Pengertian ham
menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik
miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah
mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi
adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya
terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4.
HAM menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham
menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia
memiliki ham karena dia manusia
5.
HAM menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi
manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya
dalam masyarakat.
6.
HAM menurut Oemar Seno Adji
Beliau
mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan,
dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7.
HAM menurut G.J Wolhos
HAM adalah
sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah
yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda
menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham
menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM
merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu
orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan
melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat
kemanusiaan.
8.
HAM menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi
tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah
bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia
adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari
keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari
hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun
internasional
9.
HAM menurut komnas HAM
“Hak Asasi
manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun
ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih
harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara
sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta
sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan
membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan, ditengah-tengah
kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa
dengan warganya yang lemah.
10.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No.
39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
C. Macam-macam
HAM
1.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi
Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan
memeluk atau memilih agama.
·
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan
organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi
Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
melakukan transaks
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
3.
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu
pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan
contohnya pemilihan bupati atau presiden.
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai
politik.
·
Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik .
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan
atau pendapat yang berupa usulan petisi.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum
adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hokum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan
hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hokum.
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hokum.
5.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture
Rights)
Hak Asasi
Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·
Hak untuk mendapat pelajaran.
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
·
Hak untuk mengembangkan Hobi.
·
Hak untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture
Rights)
Hak Asasi
Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·
Hak untuk mendapat pelajaran.
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
·
Hak untuk mengembangkan Hobi.
·
Hak untuk berkreasi.
D. Pelanggaran
HAM
1.
Pengertian pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang
No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi
dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang
telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht
Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
2.
Bentuk pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM yang
sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut
a. Diskriminasi.
Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
b. Penyiksaan
Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
a. Pelanggaran
HAM berat
Yakni
pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti
halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain
sebagainya.
b. Pelanggaran
HAM ringan
yakni
pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila
tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan
pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan
sebagainya.
Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
a. Kejahatan
Genosida.
Merupakan
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan
seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan
cara :
·
Membunuh setiap anggota kelompok.
·
Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan
mental yang berat terhadap anggota kelompok.
·
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
·
Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke dalam kelompok yang lain.
b. Kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Merupakan suatu
tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, yang berupa :
·
Pembunuhan.
·
Pemusnahan.
·
Perbudakan.
·
Pengusiran atau pemindahan penduduk yang
dilakukan secara paksa.
·
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional.
·
Penyiksaan.
·
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
·
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
·
Penghilangan orang secara paksa.
·
Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras
yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa
dari suatu ras atau bangsa.
3.
Subjek pelanggaran HAM
Menurut
Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission
(tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur
secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk
tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM
oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga
jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
·
Kegagalan dalam kewajiban untuk
menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
·
Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi,
seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
·
Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi,
seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang
memadai.
Sedangkan
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya
pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu
pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Sumber :
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/#
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#
http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/pengertian-pelanggaran-ham-macam.html
http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Sumber :
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/#
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#
http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/pengertian-pelanggaran-ham-macam.html
http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar