Senin, 14 Maret 2016

HAM ( Hak Asasi Manusia )


A. Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

   B.      HAM menurut para ahli

1.       HAM menurut JOHN LOCKE
HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.       HAM menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3.       HAM menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4.       HAM menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5.       HAM menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6.       HAM menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.


7.       HAM menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8.       HAM menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional

9.       HAM menurut komnas HAM
“Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
10.   UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

  C.      Macam-macam HAM

1.       Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya :
·         Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
·         Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
·         Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.



2.       Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaks
·         Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

3.       Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·         Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
·         Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
·         Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik.
·         Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik .
·         Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

4.       Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·         Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hokum
·         Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
·         Hak yang sama dalam proses hokum.
·         Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hokum.

5.       Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·         Hak untuk mendapat pelajaran.
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·         Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
·         Hak untuk mengembangkan Hobi.
·         Hak untuk berkreasi.

6.       Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·         Hak untuk mendapat pelajaran.
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·         Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
·         Hak untuk mengembangkan Hobi.
·         Hak untuk berkreasi.

  D.      Pelanggaran HAM

1.       Pengertian pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.

2.       Bentuk pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut
   a.       Diskriminasi.
    Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.

   b.       Penyiksaan
    Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
   a.       Pelanggaran HAM berat
Yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
   b.       Pelanggaran HAM ringan
yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
   a.       Kejahatan Genosida.
Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
·         Membunuh setiap anggota kelompok.
·         Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
·         Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.

   b.       Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
·         Pembunuhan.
·         Pemusnahan.
·         Perbudakan.
·         Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
·         Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
·         Penyiksaan.
·         Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
·         Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
·         Penghilangan orang secara paksa.
·         Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

3.       Subjek pelanggaran HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
·         Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
·         Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
·         Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.

Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.







Sumber :
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/#
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#
http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/pengertian-pelanggaran-ham-macam.html
http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html